Anggaran Pemkot Rp9,5 Miliar untuk Jalan Provinsi Dipertanyakan, Syarifuddin Oddang Ingatkan Potensi Temuan

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BALIKPAPAN: Komisi III DPRD Kota Balikpapan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tidak ragu menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk menangani persoalan yang bersifat mendesak.

Namun, penggunaan anggaran tersebut harus tetap memperhatikan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun temuan di kemudian hari.

Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang, mengatakan setiap penggunaan BTT harus terlebih dahulu melihat urgensi kebutuhan serta pihak yang memiliki kewenangan atas persoalan tersebut.

“Kalau menggunakan anggaran BTT, dilihat dulu keperluannya untuk apa dan siapa yang harus bertanggung jawab. Apakah ranahnya Pemerintah Kota atau Pemerintah Provinsi,” ujar Syarifuddin Oddang, Jumat (18/9/2026).

Ia mencontohkan penanganan longsor di Jalan Syarifuddin Yoes yang secara kewenangan merupakan jalan provinsi. Perbaikan jalan tersebut telah dilakukan dengan menggunakan anggaran BTT Pemkot Balikpapan sebesar Rp9,5 miliar.

Menurutnya, penggunaan BTT untuk kondisi mendesak pada dasarnya diperbolehkan. Namun, yang perlu dipastikan adalah dasar hukum dan mekanisme pengalihan anggaran tersebut apabila objek yang ditangani merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Dalam artian boleh menggunakan anggaran BTT. Yang jadi persoalan, apakah OPD terkait punya dasar untuk memindahkan anggaran tersebut dari Pemerintah Kota Balikpapan ke Pemerintah Provinsi Kaltim,” tegasnya.

Syarifuddin juga mempertanyakan apakah penggunaan BTT tersebut telah melalui pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Balikpapan.

“Apakah sudah ada pertemuan antara TAPD dengan Banggar DPRD Kota Balikpapan terkait pemindahan anggaran BTT, atau minimal bersurat kepada DPRD?” katanya.

Ia menilai aspek administrasi dan dasar hukum harus menjadi perhatian serius agar penggunaan anggaran daerah tidak menimbulkan persoalan pada masa mendatang.

“Hal ini harus mendapat perhatian, agar ke depan tidak terjadi temuan,” ujarnya.

Syarifuddin menyebut pemanfaatan anggaran BTT telah memiliki ketentuan yang mengatur penggunaannya, salah satunya melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ yang diterbitkan pada 19 Agustus 2022.

Politisi Partai Hanura itu juga mempertanyakan kepastian pengembalian anggaran BTT sebesar Rp9,5 miliar yang telah digunakan untuk penanganan jalan tersebut melalui mekanisme kompensasi.

“Saya tidak yakin anggaran BTT sebesar Rp9,5 miliar itu dapat kembali lagi melalui kompensasi untuk perbaikan jalan yang rusak,” ujarnya.

Kekhawatiran tersebut, kata dia, semakin relevan mengingat kondisi fiskal daerah saat ini masih menghadapi tekanan akibat adanya pemangkasan transfer dari pemerintah pusat, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Ditambah lagi kondisi fiskal saat ini masih berlaku pemangkasan DBH, DAU dan lainnya oleh Pemerintah Pusat,” pungkasnya.(mid)